Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2012 — Putus : 15-03-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 2/Pid.B/2012/PN.Mtw
Tanggal 15 Maret 2012 — Rhidam Als Arytika Bin Astidang
6924
  • Menyatakan terdakwa Rhidam Als Arytika Bin Astidang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat . Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rhidam Als Arytika Bin Astidang dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahanan.
    Menetapkan barang bukti berupa: Surat kuasa dari Yukaching kepada Arytika tanggal 23 Pebruari 2009 dan 1 (satu) lembar kwitansi asli senilai Rp.25.000.000,- tanggal 18 Mei 2009 yang ada tanda tangan Yukaching. Terlampir dalam berkas) Surat tanda laporan kehilangan barang LKB/04/II/2009/Sektor Lahei tanggal 10 Pebruari 2009, tentang pemberian kuasa untuk mendapatkan sertifikat pengganti, Fotocopy KTP An. YUKACHING, ARYTIKA, Ir. M.
    YUKACHING, Asli Surat Keterangan Pendaftaran atas nama RUDI BIROWO, SH, Asli Surat Permohonan peralihan hak yang ditandatangani oleh ANDI RAMLI staf PPAT RUDI BIROWO, AH, Asli akta jual beli nomor:192/2009 tanggal 15 Juni 2009, Foto copy Kartu Keluarga No. 170401-08-02169 atas nama Kepala Keluarga ASRANSYAH, Fotocopy Kutipan Akta Nikah ats nama ARSANSYAH dan YUKACHING, Fotocopy Surat Kuasa tanggal 21 Mei 2009 dari pemberi kuasa YUKACHING kepada ARYTIKA untuk membayar biaya balik nama sertifikat rumah
    Melayu atas nama YUKACHING, fotocopy bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atas nama YUKACHING tanggal 19 Mei 2009, Fotocopy surat setoran pajak atas nama ARYTIKA, Fotocopy kwitansi atas nama Ir. M. NOOR HADI senilai Rp.25.000.000,- tanggal 18 Mei 2009 yang ada tanda tangan YUKACHING, 3 (tiga) lembar surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan tanggal 15 Juli 2009 dan Asli surat pernyataan Ir. M. NOOR HADI tanggal 11 Juni 2009 di kembalikan kepada H. FAUZI. A, SE.
    NOOR HADI tanggal 15 Juni 2009 dan surat perjanjian jual beli rumah antara ARYTIKA dan Ir. M. NOOR HADI tanggal 09 Pebruari 2009 dikembalikan kepada saksi Ir. M. NOOR HADI. 4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
    Rhidam Als Arytika Bin Astidang
    Berkas perkara atas nama terdakwa RHIDAM Als ARYTIKA Bin ASTIDANG besertaseluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Putusan Nomor : 02/Pid.B/2012/PN.MtwTelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :Menyatakan Terdakwa RHIDAM Als ARYTIKA Bin ASTIDANG, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat
    LKB/04/II/2009/Sektor Lahei tanggal 10Februari 2009, tentang pemberian kuasa untuk mendapatkan sertifikat pengganti,fotocopy KTP an Yukacing, Arytika, Ir.
    NOOR HADItanggal 15 Juni 2009 dan Surat Perjanjian JualBeli rumah antara ARYTIKA dan Ir.MUHAMMAD NOOR HADI tanggal 9 Februari 2009;Dikembalikan kepada saksi Ir. M. NOOR HADI.
    Menyatakan terdakwa RHIDAM Als ARYTIKA Bin ASTIDANG terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RHIDAM Als ARYTIKA Bin ASTIDANGdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahanan ;5.
    Menetapkan barang bukti berupa : Surat Kuasa dari Yukacing kepada Arytika tanggal 23 Februari 2009 dan 1 (satu)lembar kuitansi asli senilai Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta Rupiah) tanggal 18Mei 2009 yang ada tanda tangan YukacingTerlampir dalam berkas; Surat Tanda Laporan Kehilangan Barang LKB/04/II/2009/Sektor Lahei tanggal 10Februari 2009, tentang pemberian kuasa untuk mendapatkan sertifikat pengganti,17fotocopy KTP an Yukacing, Arytika, Ir. M.