Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 1108/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 25 Mei 2015 — - YAHYA ARYUSAH
184
  • - YAHYA ARYUSAH
    Menyatakan terdakwa : YAHYA ARYUSAH bersalah melakukan tindakpidana Penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) hurufa UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dalam surat dakwaansubasidair ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan .3.
    ;Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telahmengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukumanyang seringanringannya ;Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa telahmengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukumanyang seringanringannya ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum berdasarkansurat dakwaan tanggal 28 April 2015 No.Reg.Perk.PDM446/Ep.1/OHARDA/04/2012 sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa YAHYA ARYUSAH pada hari
    AKBP ZULNI ERMA, PENATA DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt, yangmengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa atau dianalisis miliktersangka atas nama YAHYA ARYUSAH adalah positif Metamfetamina danterdaftar dalam golongan (satu) nomor urut 61 Lampiran UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanamelanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika.
    SUBSIDAIRanna Bahwa ia terdakwa YAHYA ARYUSAH pada hari Senin tanggal 09Maret 2015 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu wakudalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di Jalan Tangguk Bongkar IX No.27Kel. Tegal Sari Mandala Il Kec.
    Menyatakan terdakwa : YAHYA ARYUSAH tidak terbukti melanggarpasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahunj 2009 , dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa YAHYA ARYUSAH telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalah gunakannarkotika golongan 1 bagi diri sendiri 4. Menjatunkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun .5.
Register : 20-08-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2305/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 5 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
TRI CHANDRA,SH
Terdakwa:
JAYA ARYUSAH
106
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Jaya Aryusah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
    5. Membebankan
    Penuntut Umum:
    TRI CHANDRA,SH
    Terdakwa:
    JAYA ARYUSAH