Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 31-05-2023
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2125/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
656
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang Hak Asuh atas anak yang bernama:

    3.1. Ardea Alif Mardian Arista binti Sugeng Mardianto, perempuan, lahir tanggal 10 Maret 2011;

    3.2. Arzilio Yusuf Mardianto bin Sugeng Mardianto, laki-laki, lahir tanggal 16 Nopember 2020;

    Menghukum Tergugat dan atau siapapun pihak yang menguasai anak yang bernama Arzilio Yusuf Mardianto bin Sugeng Mardianto, laki-laki, lahir tanggal 16 Nopember 2020 untuk menyerahkan kepada Penggugat;

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp674.000,00 (enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).