Ditemukan 1 data
IZZA ISLAMIYAH PUTRI FAYALIQ
21 — 4
MUHAMMAD IBRAHIM ASADULLOH berdasarkan Surat Pernyataan Waris tertanggal 08-06-2020;
- Menjual untuk satu objek tanah bersertipikat Hak Milik Nomor 600, Luas 1465 M2 terletak di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, dan menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp126.000,00 (seratus dua puluh enam ribu rupiah);