Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2020 — Putus : 28-12-2020 — Upload : 01-08-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 647/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal 28 Desember 2020 — Pemohon:
IZZA ISLAMIYAH PUTRI FAYALIQ
214
  • MUHAMMAD IBRAHIM ASADULLOH berdasarkan Surat Pernyataan Waris tertanggal 08-06-2020;
  • Menjual untuk satu objek tanah bersertipikat Hak Milik Nomor 600, Luas 1465 M2 terletak di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, dan menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah;

4. Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp126.000,00 (seratus dua puluh enam ribu rupiah);