Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 239/Pdt.P/2024/PN Kpg
Tanggal 28 Mei 2024 — Pemohon:
1.Destri A. I. Asbanu
2.Antoneta Tamonob
100
  • I ASBANUI dengan ANTONETA TAMONOB;
  • Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Kupang setelah menerima salinan resmi penetapan ini agar dicatatkan perihal penetapan pengesahan anak kandung Para Pemohon dalam daftar yang disediakan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan anak kandung Para Pemohon tersebut;
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 110.000,- (seratus