Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 14-08-2017
Putusan PN UNAAHA Nomor 60/Pid.B/2017/PN Unh
Tanggal 14 Juni 2017 — - Darwis Bin Rahman, - Asdanin Als Nadin Bin Daud Malaka - Iman Bin Armin Bana Suru
288
  • Menyatakan Terdakwa I Darwis Bin Rahman, Terdakwa II Asdanin Als Nadin Bin Daud Malaka dan terdakwa II Iman Bin Armin Bana Suru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Darwis Bin Rahman, Terdakwa II Asdanin Als Nadin Bin Daud Malaka dan terdakwa III Iman Bin Armin Bana Suru dengan pidana penjara masing-masing selama 6(enam) Bulan ; 3.
    - Darwis Bin Rahman, - Asdanin Als Nadin Bin Daud Malaka - Iman Bin Armin Bana Suru
    Konawe ;: Islam ;: Swasta ;Asdanin Als Nadin Bin Daud Malaka ;: Uepai ;: 34 Tahun / 08 Oktober 1982 ;: Lakilaki ;: Indonesia ;: Kel. Uepai Kec. Uepai Kab. Konawe ;: Islam ;: Swasta ;: Iman Bin Armin Bana Suru ;: Uepai ;: 28 Tahun / 03 Desember 1987 ;: Lakilaki ;: Indonesia ;: Kel. Uepai Kec. Uepai Kab. Konawe ;: Islam ;: Wiraswasta ;Para Terdakwa ditangkap tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan tanggal 24Februari 2017 dan Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan NegaraOleh :1.
    saksi Yusdar memeluk saksi Yusdar dari depannamun saat saksi Yusdar sementara dipeluk oleh istri saksi Yusdar paraterdakwa masih terus memukul kepala, leher dan wajah saksi Yusdarhingga saksi Yusdar terjatuh ketanah, lalu istri Yusdar menarik saksi Yusdardan lari pergi kedalam rumah Syahrir untuk mengamankan diri.Bahwa para terdakwa merasa kesal melihat teman para terdakwa dipukuloleh seseorang akhirnya para terdakwa melakukan penganiayaan dan ataupengeroyokan terhadap saksi Yusdar;Terdakwa Il Asdanin
    Menyatakan Terdakwa Darwis Bin Rahman, Terdakwa Il Asdanin Als NadinBin Daud Malaka dan terdakwa Il Iman Bin Armin Bana Suru terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umumsecara bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang ;2.