Ditemukan 1 data
7 — 3
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Desti Amelia Putri binti Mohamad Ikhwanun untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Aldi Rahmadani Asdhianoor bin Eko Supriyanto;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).