Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2024 — Putus : 16-04-2024 — Upload : 16-04-2024
Putusan PA TENGGARONG Nomor 121/Pdt.P/2024/PA.Tgr
Tanggal 16 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
73
  • Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Desti Amelia Putri binti Mohamad Ikhwanun untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Aldi Rahmadani Asdhianoor bin Eko Supriyanto;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).