Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 09-11-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 202/Pid.B/2017/PN Kgn
Tanggal 2 Nopember 2017 — MUHAMMAD AKHDIANOOR Bin DJONI SAIDI (Alm).
215
  • MUHAMMAD AKHDIANOOR Bin DJONI SAIDI (Alm).
    PUTUSANNomor 202/Pid.B/2017/PN KgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kandangan Kelas IB yang mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas namaTerdakwa :Nama lengkap :(MUHAMMAD AKHDIANOOR Bin DJONI SAIDI (Alm).Tempat lahir : KandanganUmur / Tgl.
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AKHDIANOOR Bin DJONI SAIDI(Alm) bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan, melanggar Pasal351 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD AKHDIANOOR BinDJONI SAIDI (Alm) selama 1 (satu) Tahun penjara, dikurangkan selamaterdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan.3.
    Terdakwa MUHAMMAD AKHDIANOOR Bin DJONISAIDI (Alm) dalam perkara kekerasan terhadap anak.4.
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AKHDIANOOR Bin DJONI SAIDI(Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Penganiayaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Terdakwa MUHAMMAD AKHDIANOOR Bin DJONI SAIDI(Alm) dalam perkara kekerasan terhadap anak;6.
Register : 07-09-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 206/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Tanggal 7 Nopember 2017 — MUHAMMAD AKHDIANOOR Bin DJONI SAIDI (ALM)
13512
  • MUHAMMAD AKHDIANOOR Bin DJONI SAIDI (ALM)