Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2024 — Putus : 02-10-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan PN MENGGALA Nomor 278/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal 2 Oktober 2024 —
Terdakwa:
A.NOFAN ASISTIAWAN Bin MUKMIN
1711
  • Nofan Asistiawan Bin Mukmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A.
    Nofan Asistiawan Bin Mukmin dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (sembilan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,049 (nol koma nol empat puluh sembilan) gram;
    • 1 (satu) buah pipa kaca

      Terdakwa:
      A.NOFAN ASISTIAWAN Bin MUKMIN