Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 545/Pdt.P/2019/PN Gsk
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon:
1.Qoyum
2.Aslukhah
205
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama Para Pemohon yang tercatat di Kutipan Akta Nikah Nomor 317/12/XI/1996, tanggal 7 Nopember 1996 yang semula bernama QOUYUM dan ASLUCHA menjadi tertulis dan terbaca atas nama QOYUM dan ASLUKHAH;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya penetapan ini kepada Pejabat Kantor Urusan Agama setempat
    Pemohon:
    1.Qoyum
    2.Aslukhah
    Aslukhah, Tempat Lahir di Gresik, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat RT08 RW 03 Desa Madumulyorejo Kec. Dukun, Kab. Gresik.Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Il;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik tertanggal 30 September2019 Nomor 545/Pdt.P/2019/PN Gsk tentang Penunjukan Hakim;2. Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Negeri Gresik tertanggal 30September 2019 Nomor 545/Pdt.P/2019/PN Gsk tentang PenunjukanPanitera Pengganti;3.
    Bahwa Para Pemohon ingin memperbaiki nama dalam buku nikah yangsemula tertulis dan terbaca bernama Qouyum dan Aslucha menjadi tertulisdan terbaca benama Qoyum dan Aslukhah;5. Bahwa untuk kepastian hukum terhadap perbaikan dan perubahan tersebutperlu adanya penetapan dari pengadilan;Berdasarkan atas hal hal tersebut diatas, kiranya berkenan untuk menerimadan memeriksa permohonan serta memberikan penetapan dan amarnyasebagai berikut :a. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;b.
    Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahandalam kutipan buku nikah nomor 317/12/X1/1996 tanggal 07 Nopember1996 yang semula tertulis dan terbaca bernama Qouyum dan Asluchamenjadi tertulis dan terbaca bernama Qoyum dan Aslukhah;c. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentangdikabulkannya penetapan ini kepada Pejabat Kantor Urusan Agamasetempat untuk melakukan perubahan nama pada buku nikah tersebut;d.
    Foto copy sesuai aslinya, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1565/D/1995tertanggal 3 April 1995 atas nama ASLUKHAH. Diberi tanda P4;5. Foto copy sesuai aslinya, ljazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3Tahun tertanggal 15 Mei 2015 atas nama HIDAYATUL ULYAH, nama orangtua QOYUM. Diberi tanda P5;6. Foto copy sesuai aslinya, Kutipan Akta Nikah Nomor 317/12/X1/1996tertanggal 7 Nopember 1996 antara QOQUYUM dengan ASLUCHA. Diberitanda P6;7.
    Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah nama ParaPemohon yang tercatat di Kutipan Akta Nikah Nomor 317/12/X1/1996,tanggal 7 Nopember 1996 yang semula bernama QOUYUM dan ASLUCHAmenjadi tertulis dan terbaca atas nama QOYUM dan ASLUKHAH;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentangdikabulkannya penetapan ini kepada Pejabat Kantor Urusan Agamasetempat untuk melakukan perubahan nama pada buku nikah tersebut;Halaman 6 dari 7 Penetapan Nomor 545/Pdt.P/2019/PN Gsk4.