Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2014 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 09-11-2015
Putusan PN PARE PARE Nomor 216/Pid.B/2014/PN.PAREPARE
Tanggal 24 Februari 2015 —
185
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah helm standar merk Honda warna hitam;Dikembalikan kepada saksi Asmulyani Nahnu;- 1 (satu) bilah parang panjang, panjang mata parang sepanjang 36 (tiga puluh enam) cm, lebar 3 (tiga) cm dan gagang pegangan parang yang terbuat dari kayu melengkung 12 (dua belas) cm, lebar 3,5 (tiga koma lima) cm;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah);
    terdakwa denganmenggunakan tangan kanan dan mengenai helm yang digunakan oleh saksi Asmulyani;e Bahwa disampinn itu, sambil memegang parang terdakwa mengatakan jangan sebutnamaku Andi Ishak, kalau saya dapatko saya bunuhko, kutandaiko":e Bahwa maksud terdakwa menebaskan parang tersebut adalah untuk menakut nakutsaksi Asmulyani Nahnu agar tidak mengetuk ngetuk pintu dan jendela rumah terdakwa;e Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Asmulyani Nahnu merasa takut dan trauma,sehingga saksi Asmulyani
    Bacukiki, Kota Parepare, Terdakwa telahmenebas kepala saksi Asmulyani Nahnu dengan menggunakan sebliah parangsebanyak 1 (satu) kali dan mengenai helm saksi Asmulyani Nahnu;Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi Asmulyani Nahnu, saksi SuhermanKasiman, dan saksi Syamsul Qomar mendatangi rumah Terdakwa dengan maksudmenagih hutang kredit pegawai Terdakwa yang sudah menunggak 6 (enam) bulan;Bahwwa sesampai di rumah Terdakwa, pada saat pintu rumah diketukketuk ternyatatidak ada tanggapan dari dalam rumah
    Bacukiki, Kota Parepare, Terdakwa telahmenebas kepala saksi Asmulyani Nahnu dengan menggunakan sebliah parangsebanyak 1 (satu) kali dan mengenai helm saksi Asmulyani: Nahnu;Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi Asmulyani Nahnu, saksi Safril dan saksiSyamsul Qomar mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud menagih hutang kreditpegawai Terdakwa yang sudah menunggak 6 (enam) bulan;Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan temanteman saksi meleraikan keduanyakarena parang panjang Terdakwa sempat jatuh,
    Bacukiki, Kota Parepare, Terdakwa telah menebaskepala saksi Asmulyani Nahnu dengan menggunakan sebilah parang sebanyak 1 (satu)kali dan mengenai helm saksi Asmulyani Nahnu;Bahwa awalnya saksi Asmulyani Nahnu bersama dengan saksi Syamsul Qomarmengetukngetuk pintu rumah Terdakwa dengan maksud untuk menagih kredit pegawaiyang sudah menunggak selama 6 (enam) bulan;Bahwa pada saat saksi Asmulyani Nahnu mengetuk pintu rumah Terdakwa tidakmembukakan pintu, namun sekitar 30 (tiga pululh) menit saksi Asmulyani
    Nahnu bersamadengan temanteman saksi Asmulyani Nahnu berencana pulang, tibatiba saksi AsmulyaniNahnu mendengar suara dari pintu rumah Terdakwa, kemudian saksi Asmulyani Nahnulangsung ke depan pintu, pada saat pintu terbuka Terdakwa langsung menebas kepalasaksi Asmulyani Nahnu dengan menggunakan sebilah parang sebanyak 1 (satu) kali danmengenai helm saksi Asmulyai Nahnu;Bahwa Terdakwa menebaskan parangnya hanya pelanpelan sehingga helm saksiAsmulyani Nahnu tidak rusak dan kepala saksi Asmulyani Nahnu
Register : 27-11-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 04-12-2023
Putusan PA MATARAM Nomor 521/Pdt.P/2023/PA.Mtr
Tanggal 4 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
5973
  • Syahrudin bin H.Mahudin, laki-laki, Tempat tanggal lahir ,Dasan Agung, 12-02-1971 (anak kandung Pewaris/Pemohon III),

    3.4.Asmulyani binti H.Mahudin, perempuan, Tempat tanggal lahir ,Dasan Agung Mataram, 13-01-1973,(anak kandung Pewaris /Pemohon IV),

    3.5.Syuriana binti H.Mahudin, perempuan, Tempat tanggal lahir ,Dasan Agung Mataram, 14-10-1975,(anak kandung Pewaris/Pemohon V),

    3.6.Hariyadi bin H.Mahudin, laki-laki, Tempat tanggal lahir ,DS Agung Mataram, 23-02-1978 ,