Ditemukan 1 data
37 — 13
JONI BERTOLENS ASONEI FINA alias JHON
PUTUSANNomor : 47/Pid/2015/PT.KPG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAdalamPengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkaraperkara pidanatingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : JONI BERTOLENS ASONEI FINAalias JHON;Tempat lahir : Tarus;Umur / Tgl lahir : 12 Juni 1964 / 49 Tahun;Jenis kelamin > LakilakiKewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT. 005/ RW. 003, KelurahanBaumata Utara, Kecamatan Taebenu Kabupaten
Perkara PDM138/KPANG/1 1/2014, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa ia terdakwa JONI BERTOLENS ASONEI FINA alias JHONpada hari hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 sekira pukul 14.00 WITA, padahari Rabu tanggal 25 Mei 2011 dan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober2011 dan pada hari Jumat tanggal 11 November 2011 setidaktidaknyadalam kurun waktu tahun 2011 bertempat di ATM dekat Toko Virgo Bagus,Kec.
Menyatakan Terdakwa JONI BERTOLENS ASONEI FINA alias JHONtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penipuan dalam dakwaanalternatifpertama;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.