Ditemukan 2 data
10 — 4
Bahwa setelah pernikahan tersebut para Pemohon telah dikaruniai 2 oranganak bernama (a) Risma Aspadila, lahir 23 Oktober 2000 dan (b) Rista Aprilia,lahir 16 April 2008;. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggugugat pernikahan para Pemohon dan selama itu pula tidak pernah bercerai dantetap beragama Islam;.
Penetapan No. 0701/Pdt.P/2015/PA.GM. bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon Idan Pemohon II dikaruniai 2orang anak bernama Risma Aspadila dan Rista Aprilia, tidak pernah berceraidan tidak pernah keluar dari agama Islam, dan tidak ada pihak lain yangkeberatan atas pernikahan tersebut; bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak memberitahukan pernikahantersebut ke PPN/KUA setempat sehingga tidak tercatat; bahwa Pemohon dan Pemohon Il mohon pengesahan nikah ataspernikahan yang telah dilaksanakan sesuai
21 — 4
Menyatakan bahwa ASPADILA VIPNA ANGGARA, Perempuan, lahir di Blitar pada tanggal 30 Agustus 2001, adalah anak dari pasangan suami isteri : JAI ANGGARA dan SULIATIN;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dalam register yang berlaku untuk itu serta menerbitkan Akta Kelahiran tersebut ;4.