Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor NOMOR 39/Pid.B/2015/PN Njk
Tanggal 8 April 2015 — BAIRAN Als CABAK Bin SADIMAN
343
  • Dikembalikan kepada Saksi Korban ASPIRATUN.6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
    26 (dua puluh enam) bungkus mie instan merk Mie Sedap;e 6 (enam) botol minuman Kratingdaeng;e 12 (dua belas) biji sabun mandi berbagai merk;e 40 (empat puluh) bungkus rokok berbagai merk;e 36 (tiga puluh enam) sachet shampo merk Clear;e 16 (enam belas) sachet shampo merk Lifebuoy;e 42 (empat puluh dua) sachet shampo merk Sunsilk;e 1 (satu) kemasan minyak goreng merk Kuda kurang lebih kg; 3 (tiga) botol minyak goreng merk Buah Apel;e Gula Pasir kurang lebih 4 kg.Dikembalikan kepada Saksi Korban ASPIRATUN
    , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yangdiambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kuncipalsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, sebagaimana dilakukan Terdakwa sebagaiberikut :Bahwa ia sebelumnya Terdakwa BAIRAN Als CABAK Bin SADIMANpada hari sebelumnya sekira pukul 20.00 wib berangkat dari rumah membelikopi di pinggiran jalan raya, sekira pukul 01.00 wib lalu pulang lewat depantoko/ bedak milik saksi ASPIRATUN
    Saksi ASPIRATUN, di bawah sumpah di depan Persidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Nganjuk dan saksimembenarkan keterangannya dalam BAP di berkas perkara;Bahwa saksi mengenal Terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluargamaupun pekerjaan dengan Terdakwa;Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekira pukul 01.30 wib, saksitelah menjadi korban pencurian yang dilakukan
    termasuk Dusun Ngrombot,Desa Selorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk;Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari saksi ASPIRATUN yang menyuruhsaksi untuk mengecek toko milik saksi ASPIRATUN yang kecurian dan ternyatakabar tersebut benar;Bahwa untuk masuk ke dalam toko milik saksi ASPIRATUN tersebut, Terdakwamencongkel jendela toko tersebut dan mengambil barangbarang berupa 26 (duapuluh enam) bungkus mie instan merk Mie Sedap, 6 (enam) botol minumanKratingdaeng, 12 (dua belas) biji sabun mandi
    termasuk Dusun Ngrombot,Desa Selorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk;Bahwa saksi sebagai Kamituwo mengetahui kejadian tersebut pada saat Terdakwaditangkap oleh masa dan oleh saksi diamankan, selanjutnya saksi menghubungisaksi ASPIRATUN untuk memberitahukan bahwa toko milik saksi ASPIRATUNtelah kecurian;e Bahwa untuk masuk ke dalam toko milik saksi ASPIRATUN tersebut, Terdakwamencongkel jendela toko tersebut dan mengambil barangbarang berupa 26 (duapuluh enam) bungkus mie instan merk Mie Sedap