Ditemukan 1 data
96 — 53
Asralludin
., M.Pd Bin (Alm) Asralludin selakuKetua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)Yayasan Prasetia MandiriKabupaten Bengkulu Tengah yang didirikan berdasarkan Akta Notaris ISHARIYANI, SH Nomor : 54tanggal 20 Maret 2002, bersamasamadengansaksi Samsuri, S.Pd. MM Bin Anif (Alm) Selaku Kepala Dinas Pendidikan danKebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah, saksi Sugeng Prayitno, S.IP.
,M.Pd Bin (Alm) Asralludin=" Sekretaris : Edhi Harjianto, S.Pd=" Bendahara : Tuminah, S.Pd= Tutor : Budiansyah,S.Pd.
,M.Pd Bin (Alm) Asralludin= Sekretaris : Edhi Harjianto, S.Pd=" Bendahara : Tuminah, S.Pd= Tutor : Budiansyah,S.Pd.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UndangUndang RINo. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI No. 20 Tahun 2001tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP.ATAUDAKWAAN KEDUAsoscoon Bahwa Terdakwa Budiansyah,S.Pd., M.Pd Bin (Alm) Asralludin selakuKetua Pusat Kegiatan Belajar
,M.Pd Bin (Alm) Asralludin=" Sekretaris : Edhi Harjianto, S.Pd=" Bendahara : Tuminah, S.Pd# Tutor : Budiansyah,S.Pd.