Ditemukan 4 data
DITA SANGKA ROLINA, SH
Terdakwa:
ASRIANTON Alias OJO
131 — 30
- Menyatakan Terdakwa Asrianton Alias Ojo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asrianton Alias Ojo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone
Penuntut Umum:
DITA SANGKA ROLINA, SH
Terdakwa:
ASRIANTON Alias OJOPUTUSANNomor 522/Pid.B/2019/PN KdiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kendari yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :OoRWNEPCONNama lengkap : Asrianton Alias OjoTempat lahir : GualiUmur / Tanggallahir : 24/6 Juli 1995Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Orinunggu (Asrama Muna) Kel.
MunaAgama : IslamPekerjaan : Pelajar/MahasiswaTerdakwa Asrianton Alias Ojo ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 22 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 10September 2019. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 September2019 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2019. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 9November 2019. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 November 2019 sampai dengantanggal 3 Desember 2019.
perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagiperbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 522/Pid.B/2019/PN KdiSetelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANKESATUBahwa Terdakwa ASRIANTON
RESKI TENDRITONGGO dan saksi MISDAYANTI dengan membawa 1 (satu)buah Handphone merk VIVO Y93 warna biru dani (satu) buahhandphone merk Samsung J5 warna silver.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.ATAUKEDUABahwa Terdakwa ASRIANTON Alias OJO pada hari Selasa tanggal 13September 2019 sekitar pukul 21.00 wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan September 2019 atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2019, bertempat di Jalan
Menyatakan Terdakwa Asrianton Alias Ojo terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencurian dengankekerasan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asrianton Alias Ojo olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Handphone merek VIVO Y93, No.
26 — 23
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Asrianton bin Bagindo) terhadap Penggugat (Reni Sulastri binti Ano Samad Putra);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah Rp.555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah)
154 — 40
Asrianton (Lakilaki), umur 21 tahun;2.2. Hasniati (Perempuan), umur 13 tahun;2.3. Husnaini (Perempuan), umur 6 tahun;Sekarang anak tersebut diasuh oleh Penggugat;3. Bahwa semula kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugathidup rukun dan harmonis, namun sejak bulan Juli 2014 keadaannya mulaltidak harmonis dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkankarena Tergugat sering menuduh Penggugat selingkuh;4.
IRTANTO HADI SAPUTRA R, S.H., M.H.
Terdakwa:
DARMIN Alias DARMIN Bin LA DAI
126 — 57
Menyatakan Terdakwa Darmin Alias Darmin Bin La Dai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana;
- Membebaskan Terdakwa Darmin Alias Darmin Bin La Dai oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Darmin Alias Darmin Bin La Dai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan pembunuhan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asrianton
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asrianton Alias Ojo olehkarena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6.