Ditemukan 1 data
10 — 4
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Eric Mardiansyah, S.E. binti Urip Mudjiono) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Elista Chandra Puspa Devi binti Asrijanto) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon bernama Eriztha Meyra Anandhita Shanum, yang lahir pada tanggal 10 Mei 2017 dibawah Hadlanah Pemohon;