Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 188/Pid.Sus/2021/PN Liw
Tanggal 28 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Fernando Nara Sendi, SH
Terdakwa:
ASRURI BIN SANUSI
1150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Asrusri bin Sanusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut;
    2. Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah