Ditemukan 1 data
1.RIANAH.M.SH
2.NUR INTAN, SH
Terdakwa:
JIAD ASSYIDA Als SIDA Bin JALAL RIJAL
0 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JIAD ASSYIDA ALS SIDA BIN JALAL RIJAL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak ada khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
1.RIANAH.M.SH
2.NUR INTAN, SH
Terdakwa:
JIAD ASSYIDA Als SIDA Bin JALAL RIJAL