Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2024 — Putus : 26-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PA JEPARA Nomor 503/Pdt.G/2024/PA.Jepr
Tanggal 26 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
160
  • ditambah dengan kenaikan 10 % tidap tahunnya sampai anak tersebut dewasa dan atau hidup mandiri;
  • Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah, mutah dan madliyah sebagaimana point 2 huruf a, b, dan c, kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama Jepara;
  • Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah hadhanah untuk satu orang anak bernama Almahyra Mecca Assyqo