Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2012 — Putus : 03-10-2012 — Upload : 31-03-2015
Putusan PN Andoolo Nomor 71/Pid.B/2012/PN.Adl
Tanggal 3 Oktober 2012 — Pidana - GUSTI KETUT ASMAYASA Alias LAMBEH
7326
  • Menyatakan Terdakwa GUSTI KETUT ASTAMAYASA ALIAS LAMBEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUSTI KETUT ASTAMAYASA ALIAS LAMBEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima)tahun 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4.
    Bahwa yang dimaksud barangsiapa adalah siapa saja yang merupakanyaitu seseorang yang diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan tertentu ;Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dihadapkan seseorang sebagai terdakwa,dan setelah diteliti identitas selengkapnya baik sebagaimana yang tercantum dalam suratdakwaan, yang dihubungkan dengan keterangan para saksi maupun pengakuan terdakwa itusendiri adalah benar terdakwa yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dalam perkara in casuadalah GUSTI KETUT ASTAMAYASA