Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 23-06-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 1108/Pid.B/2010/PN.Bwi
SETIO BUDI EKO ASTOYONO
223
  • Menyatakan bahwa terdakwa SETIO BUDI EKO ASTOYONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan beberapa kali 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 ( Sembilan ) Bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    SETIO BUDI EKO ASTOYONO
    PUTUSAN.Nomor: 1.108/Pid.B/2009/PN.Bwi;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :SETIO BUDI EKO ASTOYONO: Tempat lahir Banyuwangi, Umur 34 Tahun, Jenis KelaminLakilaki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal di Perumahan Kalipuro AsriBlok A.1, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, KabupatenBanyuwangi
    Menyatakan terdakwa : SETIO BUDI EKO ASTOYONO. bersalah telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1)KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa , dengan pidana penjara selama : ( Satu ) Tahun ,dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    2.000 , ( Dua ribu rupiah )Telah mendengar pula Permohonan Lisan yang diajukan oleh terdakwa, yang padapokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkanputusan yang seringanringannya bagi terdakwa, karena terdakwa merasa bersalah danmenyesal serta berjanji dimasamasa yang akan datang tidak akan mengulangi kesalahannya ;Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa terdakwa SETIO BIUDI EKO ASTOYONO
    Unsur Barangsiapa :Bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa di sini adalah setiap orang atau siapa sajaselaku subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang terhadap dirinya berlaku atau dapatditerapkan ketentuanketentuan hukum pidana Indonesia ;Bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa SETIO BUDIEKO ASTOYONO , dimana setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai denganidentitas terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedangterhadap
    Menyatakan bahwa terdakwa SETIO BUDI EKO ASTOYONO tersebut diatas, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yangdilakukan beberapa kali 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama :9 (Sembilan ) Bulan ;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 30-11-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN SIBOLGA Nomor 235/Pid.Sus/2023/PN Sbg
Tanggal 30 Januari 2024 — ., M.H
Terdakwa:
ASTOYONO SIANIPAR Alias TONO
3010
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Astoyono Sianipar Alias Tono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    ., M.H
    Terdakwa:
    ASTOYONO SIANIPAR Alias TONO
Register : 22-03-2024 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 564/PID.SUS/2024/PT MDN
Tanggal 18 April 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
138
    • Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 235/Pid.Sus/2023/PN Sbg, tanggal 30 Januari 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang di jatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut :
      1. Menyatakan Terdakwa Astoyono Sianipar Alias Tono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan