Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 473/Pdt.P/2021/PA.Pmk
Tanggal 2 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
41
  • 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon ( Astriatun Tafriyah binti Syaiful Bahri ) untuk menikah dengan calon suaminya bernama Imam Aisykaril bin Niman;

    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

Register : 21-07-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 473/Pdt.P/2021/PA.Pmk
Tanggal 2 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
112
  • 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon ( Astriatun Tafriyah binti Syaiful Bahri ) untuk menikah dengan calon suaminya bernama Imam Aisykaril bin Niman;

    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

Register : 31-05-2022 — Putus : 22-06-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 728/Pdt.G/2022/PA.Pmk
Tanggal 22 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
82
    1. Menyatakan bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon ( Imam Aisykaril Mutawakkil Bin Niman ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Astriatun Tafriyah Binti Syaiful Bahri ) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Register : 02-03-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 21-04-2022
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 968/Pdt.G/2022/PA.JS
Tanggal 21 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
152
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Yanto Ruslianto bin Ojo) terhadap Penggugat (Dwi Astriatun binti Sumarto Salimun);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp845.000,- (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah).