Ditemukan 2 data
26 — 31
PUTUSANNomor 102/PID/2017/PT.BTN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara pidana dalamtingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : MIE SUAN alias ASUANTI Ad.EDISUKAMTO ;Tempat Lahir : Sungai Liat ;Umur / tanggal lahir : 38 Tahun / 20 April 1980 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl.
Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwaMIE SUAN alias ASUANTI Ad EDI SUKAMTO mengakibatkan saksi MONICASETUO DWI. A. SH Ad SOELIDJO KOESHADI PRANOTO mengalami lukaberdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 350/1358/PKM.BU/2016 tanggal25 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
SH AdHalaman 5 dari 10 halaman Putusan No. 102/PDT/2017/PT.BINSOELIDJO KOESHADI PRANOTO menjawab iya nanti tunggu yuli kmudian terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa.Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa MIE SUAN alias ASUANTI Ad EDISUKAMTO yang telah melukai dan mengancam saksi MONICA SETUO DWI.A. SH Ad SOELIDJO KOESHADI dengan menggunakan kursi sehingga saksiMONICA SETUO DWI. A.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MieSuan alias Asuanti Ad EdiSukamto dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintahTerdakwa ditahan;3. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2000 (dua riburupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Penasihat Hukumdalam pembelaanya terdakwa yang disampaikan yang pada pokoknyamenyatakan :1. Menyatakan Terdakwa Mie Suan als Asuanti Ad.
Menyatakan terdakwa MIE SUAN alias ASUANTI Ad EDI SUKAMTOterobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindakpidana memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu denganmemakai ancaman kekerasan"2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebutdengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.
111 — 28
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 366/Pid.B/2017 /PN.Tng tanggal 22 Agustus 2017;MENGADILI SENDIRI : Menyatakan terdakwa MIE SUAN alias ASUANTI alias EDI SUKAMTO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Nama lengkap : MIE SUAN alias ASUANTI Ad.EDI SUKAMTO ; Tempat Lahir : Sungai Liat ; Umur / tanggal lahir : 38 Tahun / 20 April 1980 ; Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl. Pinus 6 Blok E-8 No.2 A Vila Tangerang Elok Rt.03 Rw. 010 Kelurahan Kutajaya Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang; Agama : Budha ;Pekerjaan : Ibu rumah tangga ;Pendidikan : SMA.
PUTUSANNomor 102/PID/2017/PT.BTN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara pidana dalamtingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : MIE SUAN alias ASUANTI Ad.EDISUKAMTO ;Tempat Lahir : Sungai Liat ;Umur / tanggal lahir : 38 Tahun / 20 April 1980 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl.
Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwaMIE SUAN alias ASUANTI Ad EDI SUKAMTO mengakibatkan saksi MONICASETUO DWI. A. SH Ad SOELIDJO KOESHADI PRANOTO mengalami lukaberdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 350/1358/PKM.BU/2016 tanggal25 Juli 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
SH AdHalaman 5 dari 10 halaman Putusan No. 102/PDT/2017/PT.BINSOELIDJO KOESHADI PRANOTO menjawab iya nanti tunggu yuli kmudian terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa.Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa MIE SUAN alias ASUANTI Ad EDISUKAMTO yang telah melukai dan mengancam saksi MONICA SETUO DWI.A. SH Ad SOELIDJO KOESHADI dengan menggunakan kursi sehingga saksiMONICA SETUO DWI. A.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MieSuan alias Asuanti Ad EdiSukamto dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintahTerdakwa ditahan;3. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2000 (dua riburupiah).Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Penasihat Hukumdalam pembelaanya terdakwa yang disampaikan yang pada pokoknyamenyatakan :1. Menyatakan Terdakwa Mie Suan als Asuanti Ad.
Menyatakan terdakwa MIE SUAN alias ASUANTI Ad EDI SUKAMTOterobukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindakpidana memaksa orang lain supaya tidak melakukan sesuatu denganmemakai ancaman kekerasan"2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebutdengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3.