Ditemukan 2 data
35 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yunia Dewi Aswaniah als.Yuyun
Menyatakan Terdakwa YUNIA DEWI ASWANIAH alias YUYUN telahbersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tanggasebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair pasal 44 ayat (2) UU RINo. 23 Tahun 2004 tentang KDRT ;.
ASWANIAH alias YUYUN tidak terbuktimelakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, dakwaankesatu subsidair atau dakwaan kedua primair, dakwaan kedua subsidair ;. Membebaskan Terdakwa YUNIA DEWI ASWANIAH alias YUYUN dariseluruh dakwaan alternatif subsidiaritas tersebut ;Memulihkan hak dan nama baik Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya ;4. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan ;5.
ASWANIAH alias YUYUN pernah memukuldengan kayu terhadap korban hanya untuk menakuti korban agar tidaknakal/terlambat makan, saksi lupa tanggal dan harinya sebelum bulan puasayaitu pada pertengahan bulan Agustus tahun 2009 ;.
ASWANIAH alias YUYUN pernahmemukul dengan kayu terhadap korban untuk menakuti korban agartidak nakal/terlambat makan, saksi lupa tanggal dan harinya sebelumbulan puasa yaitu pada pertengahan bulan Agustus tahun 2009 ;c. Surat yang berupa Visum Et Repertum tanggal 01 September 2009 yangditandatangani oleh Kepala Puskesmas Proppo dr.
ASWANIAH alias YUYUNtelah memenuhi syarat minimum pembuktian, sebagaimana di tentukandalam KUHAP pasal 183 ;13.Bahwa dengan demikian Judex Facti telah salah menerapkan hukum ataumenerapkan hukum tindak sebagaimana mestinya ;14.
97 — 25
YUNIA DEWI ASWANIAH AL. YUYUN