Ditemukan 3 data
NURUL ASYIANA
16 — 3
Pemohon:
NURUL ASYIANA
43 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
NURUL ASYIANA VS. Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, dk
PUTUSANNomor 498 K/Padt /2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:NURUL ASYIANA, bertempat tinggal di Dusun Ngapah RT11 RW 04, Desa Mlideg, Kecamatan Kedungadem,Kabupaten Bojonegoro;Pemohon Kasasi dahulu Pembantah/Pembanding;Lawan:1. Pemerintah RI Cg. Kementerian Keuangan Cq.
atas nama Nurul Asyiana (Pembantah) terletak di DesaMlideg, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi JawaTimur yang hingga sekarang diduduki dan dikuasai oleh Pembantah,sebagimana ternyata dalam keluar surat dari Terbantah Il, Nomor126/REMSBY/II/2016, tertanggal 16 Februari 2016, yang menunjuk SuratPenetapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Surabaya Nomor S582/WKN.10/KNL.01/2016 tanggal 5 Februari 2016perihal Surat Pemberitahuan Lelang, sebelum putusan dalam perkara
sehingga kredit Pembantah masukdalam katagori kredit macet yang menurut ketentuan Pasal 6 UndangUndangNomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Terbantah II dengan bantuanTerbantah dapat melakukan lelang atas objek Hak Tanggungan gunamemenuhi/pelunasan hutang Pembantah kepada Terbantah II;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: NURUL ASYIANA
11 — 0
Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan sebagian dalam proses mediasi tertanggal 10 April 2023 yaitu; Hak asuh anak atas nama Diva Asyiana Putri Anggraini, perempuan, lahir tanggal 20 Juli 2020 dalam pengasuhan Termohon sebagai ibu kandungnya hingga anak tersebut dewasa tanpa mengurangi hak dan tanggung jawab Pemohon sebagai ayah kandungnya untuk memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak tersebut;
4. Menghukum