Ditemukan 1 data
FAISAH,SH
Terdakwa:
ASYRAV ALIAS ACCA
24 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ASYRAV Alias ACCA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan percobaan mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat atau kemanfaatan dan mutu alat kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda
Penuntut Umum:
FAISAH,SH
Terdakwa:
ASYRAV ALIAS ACCA