Ditemukan 1 data
52 — 24
Menyatakan Terdakwa ISAK ATABEKA Alias IGO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5.
- ISAK ATABEKA
PUTUSANNomor 127/Pid.B/2016/PN KIb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : ISAK ATABEKA Alias IGO;Tempat lahir : Talwai;Umur/Tanggal lahir :24 Tahun/ 18 Juli 1992;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Pelman, RTI.05/ RW.
Berkas perkara atas nama Terdakwa ISAK ATABEKA Alias IGO besertaseluruh lampirannya;v Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;v Telah mencermati Visum Et Repertum yang dibacakan dipersidangan ; Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum Nomor :PDM 48/ K.BAHI Epp.2/ 10/ 2016, tertanggal 6 Desember 2016 yang padapokoknya menunitut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan :(1) Menyatakan terdakwa ISAK ATABEKA Alias IGO bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulangi melakukan perbuatan pidana apapun ;Menimbang, bahwa atas permohonan yang diajukan secara lisan olehTerdakwa tersebut Penuntut Umum menanggapi secara lisan bahwa PenuntutUmum tetap pada Tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa ISAK ATABEKA Alias IGO dihadapkan kedepan persidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO.
REG.PERKARA : PDM 48/ K.BAHI Epp.2/ 10/ 2016, tertanggal 20 Oktober 2016, yangdibacakan di persidangan pada hari Selasa tanggal 8 November 2016 denganuraian dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa ISAK ATABEKA Alias IGO pada hari Sabtu tanggal 20Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktuHal. 2 dari 13 hal.
Menyatakan Terdakwa ISAK ATABEKA Alias IGO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.