Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 78/PID/2018/PT PLK
Tanggal 9 Januari 2019 — BERTIANI Binti ANGKEL (Alm)
6626
  • Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa danmengadili perkaranya Jika yang melakukan kejahatan pencemaran ataupencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itubenar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apayang diketahui perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Berawal dari terdakwa menghadiri acara kematian di rumah Saksi ENDUT,sambil menunggu masakan terdakwa berkumpul bersama Saksi ANZI, SaksiMAKENG, Saksi NATA, Saksi ATANASYA
    Bahwa Saksi MARIANA tidak pernah meminjamkan handphonenya padaterdakwa, Saksi MARIANA juga tidak pernah menyimpan video porno yangdiperankan Saksi RAINANG di handphonenya, sehingga terdakwa tidakdapat menunjukan video porno yang telah diceritakannya pada Saksi ANZI,Saksi MAKENG, Saksi HERIYANTO, Saksi NATA, Saksi ATANASYA, SaksiHET!
    yang masihtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang yangmemeriksa dan mengadili perkaranya Sengaja menyerang kehormatan ataunama baik seseorang Saksi RAINANG Binti IPUR, dengan menuduhkan sesuatuhal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum perbuatan manadilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal dari terdakwa menghadiri acara kematian di rumah Saksi ENDUT,sambil menunggu masakan terdakwa berkumpul bersama Saksi ANZI, SaksiMAKENG, Saksi NATA, Saksi ATANASYA
    Saksi MAKENGmenjawab /bu Bertiani.Bahwa Saksi MARIANA tidak pernah meminjamkan handphonenya padaterdakwa, Saksi MARIANA juga tidak pernah menyimpan video porno yangdiperankan Saksi RAINANG di handphonenya, sehingga terdakwa tidak dapatmenunjukan video porno yang telah diceritakannya pada Saksi ANZI, SaksiMAKENG, Saksi HERIYANTO, Saksi NATA, Saksi ATANASYA, Saksi HETIASTUTI, S.Kep, dan orang yang hadir di acara kematian tersebut yangmerupakan khalayak umum, sehingga cerita tersebut menyebar di lingkungantempat
Register : 11-07-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 68/Pid.B/2018/PN Tml
Tanggal 10 Oktober 2018 — BERTIANI Binti ANGKEL (Alm)
8231
  • NegeriTamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkaranya Jika yang melakukankejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apayang dituduhkan itu) benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukanbertentangan dengan apa yang diketahui perbuatan mana dilakukan oleh terdakwadengan cara sebagai berikut : Berawal dari terdakwa menghadiri acara kematian di rumah Saksi ENDUT, sambilmenunggu masakan terdakwa berkumpul bersama Saksi ANZI, Saksi MAKENG,Saksi NATA, Saksi ATANASYA
    Bahwa Saksi MARIANA tidak pernah meminjamkan handphonenya pada terdakwa,Saksi MARIANA juga tidak pernah menyimpan video porno yang diperankan SaksiRAINANG di handphonenya, sehingga terdakwa tidak dapat menunjukan videoporno yang telah diceritakannya pada Saksi ANZI, Saksi MAKENG, SaksiHERIYANTO, Saksi NATA, Saksi ATANASYA, Saksi HETI ASTUTI, S.Kep, danorang yang hadir di acara kematian tersebut yang merupakan khalayak umum,sehingga cerita tersebut menyebar di lingkungan tempat tinggal Saksi RAINANGdan
    yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriTamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkaranya Sengaja menyerangkehormatan atau nama baik seseorang Saksi RAINANG Binti IPUR, denganmenuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umumperbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal dari terdakwa menghadiri acara kematian di rumah Saksi ENDUT, sambilmenunggu masakan terdakwa berkumpul bersama Saksi ANZI, Saksi MAKENG,Saksi NATA, Saksi ATANASYA
    Saksi MAKENG menjawab Ibu Bertiani.Bahwa Saksi MARIANA tidak pernah meminjamkan handphonenya pada terdakwa,Saksi MARIANA juga tidak pernah menyimpan video porno yang diperankan SaksiRAINANG di handphonenya, sehingga terdakwa tidak dapat menunjukan videoporno yang telah diceritakannya pada Saksi ANZI, Saksi MAKENG, SaksiHERIYANTO, Saksi NATA, Saksi ATANASYA, Saksi HETI ASTUTI, S.Kep, danorang yang hadir di acara kematian tersebut yang merupakan khalayak umum,sehingga cerita tersebut menyebar di lingkungan