Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ATHANESIUS ABINNA OBI
254 — 144
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Athanesius Abinna Obi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak melakukan kewajibannya yaitu memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau ijin tinggal yang dimilikinya;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak
Terdakwa:
ATHANESIUS ABINNA OBIJakarat Utara kemudian ada yang mengantarkanpassport terdakwa ATHANESIUS ABINNA OBI.
Terdakwa masuk ke Indonesiadari Lagos menuju Addis Ababa kemudian transi di Singapura denganmenggunakan penerbangan Athopian Air dan tiba di Indonesia pada tanggal 20September 2017.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal119 ayat (1) UndangUndang No. 6 tahun 2011 jo pasal 8 UndangUndang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.Atau :Kedua :Bahwa ia terdakwa ATHANESIUS ABINNA OBI, pada hari Rabu tanggal 20Februari 2019 sekira jam 06.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain yangHal
Kemudian setelah menjalani 12 hari pendataan dan pemeriksaandi Kantor Imigrasi Kelas TPI Jakarat Utara kemudian ada yang mengantarkanpassport terdakwa ATHANESIUS ABINNA OBI.
Menyatakan Terdakwa Athanesius Abinna Obi, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak melakukankewajibannya yaitu memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalananatau ijin tinggal yang dimilikinya;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan;3. Menetapkan barang bukti: Nihil;4.