Ditemukan 4 data
82 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tuan Atmadharma Djoepriadi sebanyak 132 saham;2. Tuan Oen Tjian Hok sebanyak 112 saham;3. Tuan Lie Santo Karnadi sebanyak 112 saham;3.
CJ;Bahwa Amar Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 26/Pdt.G/2005/PN.CJ, tanggal 20 Desember 2005, antara:PT Hotel Restaurant Maras, diwakili oleh Atmadharma Djoepriadi selakuDirektur Utama, sebagai Penggugat;MelawanNy.
Cu);Hal ini juga diakui sendiri oleh Penggugat dalam butir 24 posita gugatanyang menyatakan bahwa:Bahwa pada tanggal 6 Mei 2005, PT Hotel Restaurant Maras diwakilioleh Atmadharma Djoepriadi (Tergugat ) selaku Direktur Utama telahmengajukan gugatan terhadap Ny. Purnamasari Setyawan di PengadilanNegeri Cianjur, dengan Register Nomor 26/Pdt.G/2005/PN. CJ;Halaman 22 dari 43 hal. Put. Nomor 391 K/Pdt/201613.14.Perkara Nomor 26/Pdt.G/2005/PN.
(sekarangTurut Tergugat Il) Notaris di Depok, Jawa Barat;1.3.Bahwa pada tanggal 6 Mei 2005, PT Hotel Restaurant Maras(sekarang Tergugat V) yang diwakili oleh Atmadharma Djoepriadi(sekarang Tergugat ) selaku Direktur Utama mengajukan gugatanterhadap Ny.
Bahwa justru PT Hotel Restaurant Maras (sekarang Tergugat V) yangdiwakili direktur utamanya Atmadharma Djoepriadi (sekarang Tergugat )mengajukan gugatan kepada Ny. Purnamasari Setyawan (sekarangPenggugat) dan gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Cianjuryang sekarang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Perkara PerdataNomor 26/Pdt/G/2005/PN. CJ tanggal 20 Desember 2005);3. Bahwa dengan telah diputuskannya Perkara Perdata Nomor 26/Pdt/G/2005/PN.
132 — 25
Tuan Atmadharma Djoepriadi sebanyak 132 saham;2. Tuan Oen Tjian Hok sebanyak 112 saham;3. Tuan Lie Santo Karnadi sebanyak 112 saham.3. Bahwa ternyata SHGB No. Cipanas telah berubah menjadi SHGB No.345/Cipanas berdasarkan Keputusan Kakanwil BPN Propinsi Jabar tanggal25 Juli 2003 No. 226550.2.322003 tercatat a.n, PT. Hotel RestaurantMaras bukan atas nama Dharman Sidharta.
HotelRestaurant Maras pada tanggal 27 Juni 2003 menjual sebagian sahamnya56kepada Atmadharma Djoepriadi (sekarang Tergugatl) yang dituangkan dalamAkta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 27062003 yang dibuatoleh Ali Maksum, SH. Notaris di CianjurJawa Barat.Bahwa pada tanggal 6112003 diadakan Rapat Umum Para PemegangSahara PT.
Hotel Restaurant Maras (sekarang TergugatV) yang diwakilidirektur utamanya Atmadharma Djoepriadi (sekarang Tergugatl) mengajukangugatan kepada Ny.
Djoepriadi Bahwa masalah pengalihan kepemilikan Hotel Restaurant Maras dari BapakDharman Sidharta kepada Bapak Atmadharma Djoepriadi waktu itu oleh Etysebagai Resepsionis Hotel tersebut membacakan Akta Notaris No.1 Tahun2003 yang dibuat dihadapan Noteris NY.Thilma Djohan,SH yang saksi dengarada pengalihan kepemilikan Hotel Restaurant Maras dari Bapak DharmanSidharta kepada Bapak Atmadharma Djoepriadi Bahwasaksi tidak membaca akta No.1 Tahun 2003 tersebut; Bahwa saksi tidak mengatahu adanya sengketa
Purnamasari Setyawan, sedangkan pihakTergugatnya adalah Tuan Dharman Sidharta, selanjutnya dalam perkara No 26/Pdt.G/2005/PN CJ pihak penggugatnya adalah PT Hotel Restaurant Maras yang diwakilioleh Direkturnya yaitu Tuan Atmadharma Djoepriadi, sedangkan pihak Tergugatnyaadalah Nyonya Purnamasari Setyawan ;Menimbang, bahwa para pihak dalam perkara sekarang ini yaitu perkara No486/Pdt.G/2010/PN Jkt.
42 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam perjanjian 30 Maret 2005 Terlawan Atmadharma Djoepriadibukanlah para pihak dalam perjanjian tersebut melainkan dibuat antaraPelawan dan Turut Terlawan, sehingga dengan demikian perjanjian tersebuthanya mengikat dan berlaku antara Pelawan dan Turut Terlawan dan tidakberlaku terhadap Terlawan.3.
130 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
ATMADHARMA DJOEPRIADI Alm., dilanjutkan oleh NONAWATI SIDHARTA sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. OEN TJIAN HOK, dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 3. PT. HOTEL RESTAURANT MARAS, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. THILMA DJOHAN, SH., NOTARIS DAN PPAT, sebagai Turut Termohon Peninjauan Kembali; 5. KEMENTERIAN HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA RI Cq. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM