Ditemukan 3 data
PETHO WARMAN
48 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama PETHO WARMAN menjadi MALIK ATMADIPOERA dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3909/1984 tertanggal 4 Desember 1984;
- Memberikan ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi untuk membuat catatan pinggir pada buku register yang sedang berjalan dan mengubah dan/atau memberikan catatan pinggir dalam Kutipan
Akta Kelahiran Nomor 3909/1984 yang diterbitkan oleh Catatan Sipil Kabupaten Bandung tertanggal 4 Desember 1984 mengenai penggantian nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dari nama PETHO WARMAN menjadi MALIK ATMADIPOERA;
- Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan pergantian/perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, agar pergantian/perubahan
30 — 10
Davy Yuvisman bin Ismail Atmadipoera) terhadap Penggugat (Adityawati Chandrakirana binti Kayanto Tjokroatmodjo);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
13 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Maman Lukman Permana bin H.M.A Atmadipoera) terhadap Penggugat (Euis Nuruliah binti Didi Arifin);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga