Ditemukan 1 data
1.I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
2.NI WAYAN ANGGRIATI, SH
Terdakwa:
1.I KETUT SUDANA
2.I KETUT ADI ATMANADI
68 — 25
I Ketut Adi Atmanaditersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamenyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintahsebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepadaPara Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama3 (tiga) bulandan denda sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah