Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2022 — Putus : 26-12-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Srp
Tanggal 26 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
2.NI WAYAN ANGGRIATI, SH
Terdakwa:
1.I KETUT SUDANA
2.I KETUT ADI ATMANADI
6825
  • I Ketut Adi Atmanaditersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamenyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintahsebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepadaPara Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama3 (tiga) bulandan denda sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah