Ditemukan 4 data
12 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Markaeni bin Niti Karya yang telah meninggal dunia pada tanggal 16 Januari 2002 adalah :
- Soetini binti Sarman Atmomihardjo, sebagai istri/janda;
- Marsoetiono bin Markaeni, sebagai anak kandung laki-laki;
- Marsoetijati, Drg. binti Markaeni, sebagai anak kandung perempuan;
- Marsoetijaningsih, Drg. binti Markaeni, sebagai anak kandung perempuan penerima
wasiat wajibah;
- Marsutiyaningrum, SE. binti Markaeni, sebagai anak kandung perempuan;
- Menetapkan ahli waris dari Soetini binti Sarman Atmomihardjo yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Nopember 2002 adalah :
- Marsoetiono bin Markaeni, sebagai anak kandung laki-laki;
- Marsoetijati, Drg. binti Markaeni, sebagai anak kandung perempuan;
- Marsoetijaningsih, Drg. binti Markaeni, sebagai anak kandung perempuan penerima wasiat wajibah
9 — 0
Memberi izin kepada Pemohon ( SULIASMARA SUROJO bin SALIMI ATMOMIHARDJO ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( SUGIARTI binti ACH. SAHRI ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp266000,00 ( dua ratus enam puluh enam ribu );
11 — 1
Memberi ijin kepada Pemohon ( Friyatno alias Hadi Priyatno bin Amat Basir ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Suyati binti Atmomihardjo alias Sadin ) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
6 — 0
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (TEGUH ROMLAN bin ATMOMIHARDJO) terhadap Penggugat (DWININGSIH binti WARTIM ADI SUWITO) dengan iwadh sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purwokerto agar mengirimkan salinan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;5.