Ditemukan 1 data
FUAD FARHAN S, S.H
Terdakwa:
ATZHARI
7 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Atzhari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka
Penuntut Umum:
FUAD FARHAN S, S.H
Terdakwa:
ATZHARI