Ditemukan 1 data
TITA HIDELLA, SH, MH
Terdakwa:
AUFARIZ KANIS AFFAN Als APAN Bin DEKANIS RITAN
40 — 3
- Menyatakan Terdakwa AUFARIZ KANIS AFFAN Als APAN Bin DEKANIS RITAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan alternative Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
>AUFARIZ KANIS AFFAN Als APAN Bin DEKANIS RITAN
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang
Penuntut Umum:
TITA HIDELLA, SH, MH
Terdakwa:
AUFARIZ KANIS AFFAN Als APAN Bin DEKANIS RITAN