Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-01-2013 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 318/Pdt.G/2012/PN.Sby
Tanggal 30 Januari 2013 — Lie Martha Yuanita Dirut PT. Pelita Gunatama Persada melawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Dkk
5611
  • Menghukum para Tergugat I,II dan III untuk membayar segala kerugian baik materil maupun in materil yang ditimbulkan kepada penggugat secara tanggung rentang dengan total kerugian sebesar RP. 30.000.000.000,- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh aurusita Pengadilan Negeri Surabaya dan aurasita Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap barang : Tanah & bangunan diatasnya dalam SHGB No. 140/ luas 10.800 M2 desa kraton kec,krian kab , sidoarjo atas nama .