Ditemukan 1 data
DWIANTO HEINEMAN, SH, MH
Terdakwa:
AVIDDAL VITRA bin CECEP USEP
143 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Aviddal Vitra Bin Cecep Usep tersebut diatas, terbukti secara
Penuntut Umum:
DWIANTO HEINEMAN, SH, MH
Terdakwa:
AVIDDAL VITRA bin CECEP USEPNama lengkap : Aviddal Vitra Bin Cecep Usep;. Tempat lahir : Tanjung Karang;. Umur/Tanggal lahir : 42 tahun/25 September 1976;. Jenis kelamin > Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Jalan Pemuda Gang Kweni Nomor 20,Lingkunganl RT 004 RW ., Kelurahan TanjungKarang, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, KotaBandar Lampung;. Agama > Islam;. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1.Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 19November 2018;.
Menyatakan terdakwa Aviddal Vitra Bin Cecep Usep secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatanyang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang diatur dan diancam pidanadalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentangKesehatan.2.
Rp2.000.00 (Duaribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan hanya memohon keringanan hukuman, dengan alasan mengakubersalh, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi lagi sertamempunyai tanggungan keluarga;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Aviddal
mengedarkan sediaan farmasi dan/ataualat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur setiap orang:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalampasal ini adalah siapa saja orang perseorangan sebagai subyek hukum yangdapat dimintal pertanggungjawaban kepadanya atas suatu tindak pidanayang telah dilakukannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telahmenghadirkan Terdakwa bernama Aviddal
Menyatakan Terdakwa Aviddal Vitra Bin Cecep Usep tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengedarkan sedian Farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimanadalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;3.