Ditemukan 6 data
Terbanding/Penuntut Umum : ADI TYAS TAMTOMO, S.H
24 — 0
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin AMIDDRAL tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 112/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 15 Juni
Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin AMIDDRAL
Terbanding/Penuntut Umum : ADI TYAS TAMTOMO, S.H
Terbanding/Penuntut Umum : ADI TYAS TAMTOMO, S.H
18 — 8
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin AMIDDRAL tersebut;
-Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 111/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 15 Juni 2023, yang
dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah
Rp 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah
Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin AMIDDRAL
Terbanding/Penuntut Umum : ADI TYAS TAMTOMO, S.H
ADI TYAS TAMTOMO, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin AMIDDRAL
47 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ridwan Alias Iwan Bin Amiddral tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
ADI TYAS TAMTOMO, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin AMIDDRAL
ADI TYAS TAMTOMO, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin AMIDDRAL
88 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ridwan Alias Iwan Bin Amiddral tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Tahun) tahun dan
Penuntut Umum:
ADI TYAS TAMTOMO, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin AMIDDRAL
12 — 1
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Riduan bin Amiddral) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sumiatik binti Massum) di depan sidang Pengadilan Agama Ketapang;
4. Menghukum Pemohon (
Muhammad Riduan bin Amiddral) untuk memberikan kepada Termohon (Sumiatik binti Massum) sebagai berikut:
-
- Mut'ah yang berupa uang tunai sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah iddah Termohon setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga total selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah 2 (dua) orang anak bernama
Mita Sari Putri dan Afifah Fitriani setiap bulan minimal sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan tambahan kenaikan setiap tahun dari angka tersebut sebesar 10% (sepuluh persen) hingga anak-anak tersebut berumur 21 tahun atau telah mandiri atau telah menikah;
-
5. Memerintahkan kepada Pemohon (Muhammad Riduan bin Amiddral) untuk menyerahkan mutah, nafkah iddah, dan nafkah anak untuk bulan pertama
10 — 6
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Muhammad Ridwan Bin Amiddral alias Amideral) terhadap Penggugat (Rosmita Binti Saleh Molkan);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp555.000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);