Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 16-12-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 780/Pid.Sus/2022/PN Blb
Tanggal 15 Desember 2022 —
Terdakwa:
RIVAN AVONETA Alias GARENG Bin MAMAT
341
    1. Menyatakan Terdakwa RIVAN AVONETA Alias GARENG Bin MAMAT, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara

    selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda


    Terdakwa:
    RIVAN AVONETA Alias GARENG Bin MAMAT