Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RIVAN AVONETA Alias GARENG Bin MAMAT
34 — 1
- Menyatakan Terdakwa RIVAN AVONETA Alias GARENG Bin MAMAT, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara
selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda
Terdakwa:
RIVAN AVONETA Alias GARENG Bin MAMAT