Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 20-10-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1990/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 19 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
FEBRIAN DIRGANTARA , SH.MH
Terdakwa:
1.DIDIT ARISAL FEBRIANTO BIN TASLIM
2.DICKY IVAN AVRILIYANTO BIN YULIANTO
100
  • Dicky Ivan Avriliyanto Bin Yulianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.
    Dicky Ivan Avriliyanto Bin Yulianto oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 4 (Empat) Tahun dan denda masingmasing sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masingmasing selama 1 (Satu) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    FEBRIAN DIRGANTARA , SH.MH
    Terdakwa:
    1.DIDIT ARISAL FEBRIANTO BIN TASLIM
    2.DICKY IVAN AVRILIYANTO BIN YULIANTO