Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 386/Pid.Sus/2023/PN Jap
Tanggal 12 Desember 2023 —
Terdakwa:
NIGEL AWUTE
177
    1. Menyatakan Terdakwa NIGEL AWUTE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 ( delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti

    Terdakwa:
    NIGEL AWUTE