Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NIGEL AWUTE
17 — 7
- Menyatakan Terdakwa NIGEL AWUTE tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan Pidana Penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 ( delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti
Terdakwa:
NIGEL AWUTE