Ditemukan 4 data
23 — 7
Menetapkan menurut hukum bahwa NI KOMANG AYUTANTRI, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Songan, padatanggal 5 Maret 1993 adalah sah anak kandung ke 3 (tiga)yang lahir dari perkawinan NYOMAN PIPID dengan NINENGAH SRI ARTINI;3.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk Atas nama NI KOMANG AYUTANTRI Nomor : 5106044503930002 yang dikeluarkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli padatanggal 25042012, diberi tandaP3; 4.
Bangli berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskanperkara permohonan Pemohon ; Menimbang bahwa dalil permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah pemohon' bermaksud agar Pengadilan mengeluarkanPenetapan Akta Kelahiran yang terlambat didaftarkan dan dicatatkankarena telah melampaui tenggang waktu 1 (satu) tahun sejakkelahirannya dengan tujuan untuk melamar pekerjaan ; Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P1 (Surat AktaPerkawinan), P2 (Surat Keterangan Lahir atas nama NI KOMANG AYUTANTRI
), P3 (Kartu Tanda Penduduk atas nama NI KOMANG AYUTANTRI), dan P 4 (kartu keluarga atas nama NYOMAN PIPID),dihubungkan dengan keterangan saksi saksi serta permohonanPemohon, maka dapat disimpulkan adanya fakta fakta hukumsebagai berikut; e Bahwa benar pemohon yang bernama NI KOMANG AYUTANTRI merupakan anak kandung ke 3 (tiga) dari pasanganSuami isteri yang bernama NYOMAN PIPID dengan NINENGAH SRI ARTINI yang telah menikah secara sah padatanggal 11 Januari 1989, di Banjar Dalem, Desa Songan B,Kecamatan
12 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( ACHMAD bin AMIR) terhadapa Penggugat (AYUTANTRI RACHMAYANTI binti SUTARNA);
4.
17 — 4
Memberi izin kepada Pemohon (ROVI RUZAR BIN MUSFIZAR)untuk menjatuhkan thalag satu raji atas diri Termohon (FENNY AYUTANTRI BINTI SUNARNO) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan.3.
29 — 18
., selanjutnya diberi tanda P.117;Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Wasiat Ni Wayan Terem,tanggal 11 Juli 2004, selanjutnya diberi tanda P.118;Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan mewasiatkan I Gusti AyuTantri, tanggal 20 Maret 2005, selanjutnya diberi tanda P.119;Foto Copy (tanpa asli) Kutipan Akta Kematian Ni Wayan Terem diterbitkanpada tanggal 4 Maret 2005, selanjutnya diberi tanda P.120;Foto Copy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kematian I Gusti Ayu Tantriditerbitkan