Putusan PN DENPASAR Nomor 587/Pdt.G/2014/PN Dps. |
|
Nomor | 587/Pdt.G/2014/PN Dps. |
Para Pihak | I MADE ASGITA melawan I NYOMAN SUKERTA , dkk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erly Soelistyarini |
Hakim Anggota | Cening Budiana, . Dan I Gd. Kt. Wanugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Perkara Pokok ;Dalam Konpensi :Dalam eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah sengketa dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 2497/Pemecutan Kaja, Gambar Situasi tanggal 14-8-1995, No. 4664/1995, luas 2.650 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 2498/Pemecutan Kaja, Gambar Situasi No.4665/1995, luas 364 M2 semula tercatat atas nama Made Asgita adalah sah milik Penggugat ;3. Menyatakan pembelian kembali tanah sengketa yang dulunya atas nama Penggugat dan pernah beralih kepada Suhariyono karena dilakukan lelang dan dapat dibeli kembali oleh Penggugat dengan meminjam nama dari Tergugat I ;4. Menyatakan peralihan hak karena jual beli atas tanah sengketa oleh Tergugat I sebagai kuasa dari Suhariyono kepada Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum ;5. Menyatakan Surat Pernyataan Perdamaian yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat I adalah sah dan mengikat ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonpensi ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Tergugat I Konpensi/Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 1.121.000,- (satu juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) ; Dalam Perkara Intervensi : 1. Menolak gugatan intervensi seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 587/Pdt.G/2014/PN_Dps..zip
- Download PDF
- 587/Pdt.G/2014/PN_Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 658 PK/Pdt/2018
Pertama : 587/Pdt.G/2014/PN Dps.
Kasasi : 1470 K/Pdt/2016
Banding : 184/PDT/2015/PT DPS
Statistik3023