Putusan PT DENPASAR Nomor 184/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 184/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Gede |
Hakim Anggota | H. Gunawan Gusmo, I Gusti Ngurah Astawa |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ---- M E N G A D I L I ; ------ Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I semula Tergugat I Konpensi / Tergugat Intervensi II , Pembanding II semula Tergugat II Konpensi/ Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Intervensi III dan Pembanding III semula Penggugat Intervensi ;-----------I. Dalam Perkara Asal ;--------A. Dalam Konpensi ;-------1. Dalam Eksepsi ; ---------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 587/Pdt.G/2014/PN.Dps. tertanggal 24 juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------2. Dalam Pokok Perkara.-------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor 587/Pdt.G/2014/PN.Dps. tertanggal 24 juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ----------B. Dalam Rekonpensi ;------------ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor 587/Pdt.G/2014/PN.Dps. tertanggal 24 juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;------------C. Dalam Konpensi dan Rekonpensi.--------- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I konpensi / Tergugat Intervensi II, dan Pembanding II semula Tergugat II konpensi/ Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Intervensi III secara bersama-sama membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------II. Dalam Perkara Intervensi .------ -- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor 587/Pdt.G/2014/PN.Dps. tertanggal 24 juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;---------------- Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar nihil.---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 184/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 658 PK/Pdt/2018
Pertama : 587/Pdt.G/2014/PN Dps.
Kasasi : 1470 K/Pdt/2016
Banding : 184/PDT/2015/PT DPS
Statistik3722