Ditemukan 1 data
31 — 23
sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah madliyah/lampau untuk Penggugat Rekonvensi selama 6 bulan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mutah sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Nafkah/biaya hidup untuk 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Chintya Putri Ayuwandra