Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PA MAGETAN Nomor 1214/Pdt.G/2020/PA.Mgt
Tanggal 8 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3123
  • sebagian;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
    1. Nafkah madliyah/lampau untuk Penggugat Rekonvensi selama 6 bulan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
    2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    3. Mutah sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
    4. Nafkah/biaya hidup untuk 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Chintya Putri Ayuwandra