Ditemukan 2 data
22 — 4
Bin Widyantono) terhadap Penggugat (Vivi Elsa Susanti Binti Mulyanto);
- Menetapkan Penggugat (Vivi Elsa Susanti Binti Mulyanto) sebagai pemegang hak hadhanah atas anak bernama Shakeela Qiana Ameera Prasetyo (16 Desember 2014) dan Shaqueena Tafta Azaura Prasetyo (16 Juni 2017), dengan ketentuan kepada Tergugat diberikan akses untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.125.000,00 (satu juta serratus dua puluh lima
11 — 12
Azaura, Perempuan, Bekasi 04 Oktober 2002.c. Nabilah Intan Aulia, Jakarta 04 Maret 2005.