Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-03-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2759 K/Pdt/2012
Tanggal 22 Maret 2013 — AZDIZIR PADUKO LABIAH, SH.
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AZDIZIR PADUKO LABIAH, SH.
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:SUARDI Panggilan TONDIN, Suku Sembilan, bertempattinggal di Tanjung Barisi, Jorong Koto Gadang, PadangGanting, Tanah Datar, atas nama sendiri serta selaku mamakkepala waris;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;melawan :AZDIZIR PADUKO LABIAH, SH., Suku Sembilan, bertempattinggal di Tanjung Barisi, Jorong Koto Gadang, PadangGanting, Kecamatan Padang
    bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanNegeri Batusangkar pada pokoknya atas dalildalil:Bahwa telah terjadi perobuatan melawan hukum tanpa hak, denganmerampas hak kepunyaan Penggugat berupa dua tumpak sawah, yang telahPenggugat kuasai secara turuntemurun secara sah menurut hukum adat yangberlaku di Minangkabau, yang dilakukan oleh Azdizir
    Kondo Marajodisitu juga ada pula sawah Monti Besar;Bahwa disamping itu ninik moyang Azdizir, SH., dahulunya berasal dariNagari Kumani yang sekarang termasuk Kabupaten Sijunjung, datang kePadang Ganting hinggok mancakam tabang basitumpu kepada Dt.
    KondoMarajo, ninik moyang Azdizir, SH., setelah meisi Adat yang berlaku maka nenekmoyang Azdizir, SH., diberikan sawah di Palambayan yang sepematang dengansawah Monti Besar, yang luasnya tujuh gantang benih dan tanah untukperumahan selanjutnya nenek moyang Tergugat diberi gelar Paduko Labiah,diberi jabatan dalam adat sebagai Dubalang dan merekapun mendirikan rumahyang disebut dengan rumah Paduko Labiah;Bahwa adapun hubungan antara Monti Besar dengan Paduko Labiah,mereka berlainan rumah adat, berlainan
    No. 2759 K/Pdt/2012Asam yang janda beranak satu yaitu Sia diambil sebagai pembantu rumahtangga oleh orang tua Samsuddin Monti Besar, sedangkan Sihat diambil olehnenek Azdizir Paduko Lobiah sebagai pengembala kerbau kemudian Si Asamkawin lagi di Padang Gantiang dengan Suki dan lahirlan Lebok (ibu kandungdari Penggugat).
Register : 13-09-2011 — Putus : 10-01-2012 — Upload : 24-04-2012
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 23/Pdt.G/2011/PNBs
Tanggal 10 Januari 2012 — Suardi panggilan Tondin LAWAN Azdizir Paduko Labiah, S.H
7810
  • Suardi panggilan Tondin LAWAN Azdizir Paduko Labiah, S.H
    ., telah mengajukangugatan terhadap Tergugat dengan gugatan sebagai berikut :1 dari 33 hal No. 04/Pdt.G/2011/PN.BsBahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum tanpa hak, dengan merampas hakkepunyaan Penggugat berupa dua tumpak sawah, yang telah Penggugat kuasaisecara turuntemurun secara sah menurut hukum adat yang berlaku diMinangkabau, yang dilakukan oleh Azdizir Paduko Labiah, S.H., dengan sengajadan berencana tanpa hak, dengan alasan mempergunakan surat yang tidakmempunyai kekuatan hukum;Atas hartaharta
    Marajo, Suku Kutianyir, dan sawah Penggugatdan polak Sawakal, kampung Payo Badar.Sebelah utara dengan sawah dan polak asam Mak Etek, warga Jorong Koto GadangHilir, Padang Ganting.Sebelah timur dengan Sungai Batang Selo.Bahwa pada tanggal 20 Juni 2009, Azdizir Paduko Labiah, S.H., telah merampassawah Penggugat yang terletak di dekat Lubuak Tuntua, Jorong Koto Gadang,Padang Ganting, Tanah Datar, sawah tersebut luasnya + 6 gantang benih padi yangterdiri dari tiga piring dengan batas batas sebagai berikut
    Kondo Marajo disitu juga ada pula sawah Monti Besar.Bahwa disamping itu ninik moyang Azdizir, S.H., dahulunya berasal dari NagariKumani yang sekarang termasuk Kabupaten Sijunjung, datang ke Padang Gantinghinggok mancakam tabang basitumpu kepada Dt. Kondo Marajo, ninik moyangAzdizir, S.H., setelah meisi Adat yang berlaku maka nenek moyang Azdizir, S.H.
    Si Asam yang janda beranak satuyaitu Siadiambil sebagai pembantu rumah tangga oleh orang tua Samsuddin MontiBesar, sedangkan Sihat diambil oleh nenek Azdizir Paduko Lobiah sebagaipengembala kerbau kemudian Si Asam kawin lagi di Padang Gantiang dengan Sukidan lahirlah Lebok (ibu kandung dari Penggugat).
    Jadi, hubungan MontiBesar dengan Azdizir Paduko Lobiah tidak bisa dipisahkan sebagai mamak dengankemenakan.Paduko Lobiah dan Monti Besar tidak pernah mengaku mamak kepada Dt. KondoMarajo.