Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MOH ISA AZEHARIE Bin SAPRIL HIMAWAN
59 — 28
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa MOH ISA AZEHARIE bin SAPRIL HIMAWAN bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal cc sebagaimana dalam dakwaan kedua.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOH ISA AZEHARIE bin SAPRIL HIMAWAN berupa pidana Penjara selama 10 Bulan;
3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket kecil
Terdakwa:
MOH ISA AZEHARIE Bin SAPRIL HIMAWAN
17 — 2
Dahlan Azeharie) terhadap Penggugat(Yuni Astuti. AS binti A. Sanusi Is);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
40 — 10
Tien Yuniarti Azeharie binti Ma'mun Ichsan, umur 62 tahun,agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat kediaman di BSDGriya Loka I Blok N 29 Rt. 02 Rw. 01, Kelurahan Lengkong Wetan,Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan: Bahwa saksi adalah adik ipar Pemohon I; Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon dan Para Pemohonadalah suami, ibu dan anakanak dari almarhumah Susi MarhaningtyasBinti Mamuri Ichsan; Bahwa maksud kedatangan Para Pemohon ke Pengadilan AgamaJakarta Selatan mohon agar dibuatkan Penetapan