Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-02-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 1/Pid.B/2017/PN TBT
Tanggal 23 Februari 2017 — TENGKU AZVERA alias VERA
464
  • Menyatakan Terdakwa Tengku Azvera alias Vera tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penadahan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tengku Azvera alias Vera oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
    TENGKU AZVERA alias VERA
    PUTUSANNomor 01/Pid.B/2017/PN Tht.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama moenjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : TENGKU AZVERA alias VERA ;Tempat lahir : Pantai Cermin ;Umur/tanggal lahir :27 Tahun/ 14 Desember 1989 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Desa Kota Pari Kecamatan Pantai CerminKabupaten Serdang
    Menyatakan Terdakwa Tengku Azvera alias Vera, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersamasama melakukanpenadahan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggarpasal 480 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;2. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Tengku Azvera alias Veradengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selamaTerdakwa dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap di tahan;3.
    Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masingmasing sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmemohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah danmenyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perouatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diaiukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa terdakwa TENGKU AZVERA ALS VERA, pada hari Minggu
    Oleh karena itu terkait dengan unsur ini, hanya perlu dibuktikan apakahTerdakwa merupakan orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam dakwaanPenuntut Umum ;Menimbang, bahwa di dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah didakwayang bernama TENGKU AZVERA alias VERA dengan identitas telah di bacakansecaralengkap di depan persidangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan pembenaranTerdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya dalam persidangan, diperoleh faktabahwa Terdakwa TENGKU AZVERA alias
    Menyatakan Terdakwa Tengku Azvera alias Vera tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersamasama melakukan penadahan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tengku Azvera alias Vera oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3.
Putus : 23-02-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 2/Pid.B/2017/PN TBT
Tanggal 23 Februari 2016 — JUMADI alias MADI KELANG, dkk
346
  • ALS VERA (terdakwa dalamberkas terpisah) sekitar pukul 10.00 Wib untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motorYamaha Vixion warna putin dengan harga Rp. 4.200.000, (empat juta dua ratus riburupiah), sebelum terdakwa dan terdakwa Il pergi menemui TENGKU AZVERA ALSVERA (terdakwa dalam berkas terpisah), ISWAN (DPO) atas suruhan MISRUN (DPO)datang menemui terdakwa dirumah terdakwa sekira pukul 08.00 Wib untukmeminta uang penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putihterlebin dahulu dan
    selanjutnya karena terdakwa merasa yakin bahwa 1 (satu) unitsepeda motor Yamaha Vixion warna putih akan laku terjual, maka terdakwa mendahulukan uang penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putihtersebut kepada ISWAN (DPO) sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah),Halaman 5 dari 17 Putusan Nomor 2/Pid.B/2017/PN Tbtselanjutnya sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dan terdakwa Il pergi menemuiTENGKU AZVERA ALS VERA (terdakwa dalam berkas terpisah) dirumahnya,selanjutnya setelah terdakwa
    dan terdakwa Il bertemu dengan TENGKU AZVERAALS VERA dirumahnya , terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motorYamaha Vixion warna putih untuk dijualkan dengan harga Rp. 4.200.000, (empat jutadua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan terdakwa II pulang ke rumah masingmasing ,dan tinggal menunggu kabar dari TENGKU AZVERA ALS VERA, selanjutnyapada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekira pukul19.00 Wib terdakwa dihubungi melalui handphone oleh TENGKU
    AZVERA ALSVERA yang mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putihsudah laku terjual dan uangnya dapat diambil, mendengar hal itu terdakwa pergimenemui TENGKU AZVERA ALS VERA dirumahnya untuk mengambil uang hasilpenjualan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, selanjutnya setelahuang hasil penjualan tersebut berada ditangan terdakwa , selanjutnya terdakwa menemui terdakwa Il dan membagi keuntungan hasil penjualan 1 (satu) unit sepedamotor Yamaha Vixion warna
    Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan sepeda motorYamaha Vixion warna Putih tersebut kepada TENGKU AZVERA alias VERA(terdakwa dalam berkas terpisah) adalah sejumlah Rp.200.000, (dua ratus riburupiah) dimana uang keuntungan tersebut saya dan Terdakwa Il.
Putus : 03-10-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 541/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 3 Oktober 2016 — DANI ARDIANSYAH alias DANI.
276
  • Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmemohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah danmenyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perouatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diaiukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :socesennee Bahwa ia terdakwa DANI ARDIANSYAH alias DANI bersamasama denganBOIMIN alias MADAN dan SUHENDRO alias HENDRO (keduanya terdakwa dalamberkas perkara terpisah) serta TENGKU AZVERA
    KARTIKA dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi, yangmenyimpulkan bahwa Pembengkakan tersebut diduga akibat benturan denganbenda tumpul.Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 15.00 WibSUHENDRO alias HENDRO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dihubungioleh temannya bernama TENGKU AZVERA alias VERA (belum tertangkap/DPO)melalui handphone dan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixionwarna putin dengan harga yang murah sebesar Rp. 4.800.000, (empat jutadelapan
    ratus ribu rupiah) kemudian SUHENDRO alias HENDRO menawarnyasehingga terjadi kesepakatan harga menjadi Rp. 4.650.000, (empat juta enamratus lima puluh ribu rupiah), kKemudian SUHENDRO alias HENDRO mengajakTENGKU AZVERA alias VERA bertemu di Melati dekat kuburuan mbahgambreng dan sekitar pukul 16.00 Wib SUHENDRO alias HENDROmenghubungi BOIMIN alias MADAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)melalui handphone dan mengatakan Dan, ini ada kereta vixion warna putih tahun2014, ini barang dari kawannnya
    dan SUHENDRAalias HENDRO mengatakan STNK nya nggak ada, harganya Rp. 4.650.000, (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu BOIMIN alias MADANmengatakan kalau keretanya cantik ambil aja kita bayarnya bagi dua, laluSUHENDRA alias HENDRO menjemput BOIMIN alias MADAN dan bersamasama pergi menemui TENGKU AZVERA alias VERA yang sudah menunggudisebelah kuburan mbah gambreng Kebun Melati, kKemudian setelah melihatkeadaan sepeda motor Yamaha Vixion tersebut dan harga yang ditawarkansangat murah maka
    oleh TENGKU AZVERA alias VERA adalah tidak layak / tidak sesuaidengan harga dipasaran apabila membelinya di Showroom, namun karenaSUHENDRA alias HENDRO dan BOIMIN alias MADAN merasa untung apabilamembeli sepeda motor tersebut maka SUHENDRA alias HENDRO dan BOIMINalias MADAN mau membeli sepeda motor Yamaha Vixion tersebut dari TENGKUAZVERA alias VERA tanpa dilengkapi dengan suratsuratnya, dan setelahterjadi kKesepakatan jual beli sepeda motor tersebut kemudian SUHENDRA aliasHENDRO dan BOIMIN alias
Putus : 03-10-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 542/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 3 Oktober 2016 — BOIMIN alias MADAN, dkk
249
  • BOIMIN alias MADAN dan terdakwa 2.SUHENDRO alias HENDRO bersamasama dengan DANI ARDIANSYAH alias DANI(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta TENGKU AZVERA alias VERA (belumtertangkap/DPO) pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 sekira pukul 05.00 WIB, atauHalaman 2 dari 22 Putusan Nomor 542/Pid.B/2016/PN Tbtsetidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2016, bertempat di JalanLintas Tebing Tinggi Dolok Masihul tepatnya di Dusun Ill Desa Pertapaan KecamatanTebing Tinggi Kabupaten Serdang
    dan terdakwa SUHENDROalias HENDRO mengatakan STNK nya nggak ada, harganya Rp. 4.650.000, (empatjuta enam ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa BOIMIN alias MADANHalaman 4 dari 22 Putusan Nomor 542/Pid.B/2016/PN Tbtmengatakan kalau keretanya cantik ambil aja kita bayarnya bagi dua, lalu terdakwaSUHENDRO alias HENDRO menjemput terdakwa BOIMIN alias MADAN danbersamasama pergi menemui TENGKU AZVERA alias VERA yang sudah menunggudisebelah kuburan mbah gambreng Kebun Melati, Kemudian setelah melihat
    keadaansepeda motor Yamaha Vixion tersebut dan harga yang ditawarkan sangat murah makaterdakwa SUHENDRO alias HENDRO dan terdakwa BOIMIN Alias MADAN sepakatuntuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.650.000, (empat juta enamratus lima puluh ribu rupiah) dari TENGKU AZVERA alias VERA meskipun terdakwaSUHENDRO alias HENDRO dan terdakwa BOIMIN Alias MADAN mengetahui bahwasepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan suratsuratnya berupa STNK danBPKB, dan terdakwa SUHENDRO alias HENDRO dan
    terdakwa BOIMIN Alias MADANjuga mengetahui bahwa harga sepeda motor Yamaha Vixion yang ditawarkan olehTENGKU AZVERA alias VERA adalah tidak layak / tidak sesuai dengan hargadipasaran apabila membelinya di Showroom, namun karena terdakwa SUHENDROalias HENDRO dan terdakwa BOIMIN Alias MADAN merasa untung apabila membelisepeda motor tersebut maka terdakwa SUHENDRO alias HENDRO dan terdakwaBOIMIN Alias MADAN mau membeli sepeda motor Yamaha Vixion tersebut dariTENGKU AZVERA alias VERA tanpa dilengkapi
    sepeda motor Yamaha Vixion yang ditawarkan olehTENGKU AZVERA alias VERA adalah tidak layak / tidak sesuai dengan hargaHalaman 8 dari 22 Putusan Nomor 542/Pid.B/2016/PN Tbtdipasaran apabila membelinya di Showroom, namun karena terdakwa SUHENDROalias HENDRO dan terdakwa BOIMIN Alias MADAN merasa untung apabila membelisepeda motor tersebut maka terdakwa SUHENDRO alias HENDRO dan terdakwaBOIMIN Alias MADAN mau membeli sepeda motor Yamaha Vixion tersebut dariTENGKU AZVERA alias VERA tanpa dilengkapi